PPKM Darurat saat melakukan




Anda yang ingin melakukan perjalanan udara saat masa PPKM ini diwajibkan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Untuk melengkapi pesyaratan bebas covid-19 yang masih mewabah di belahan dunia ini.

PPKM 


Adapun cakupan dari aturan tersebut adalah pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

PPKM Darurat saat melakukan   


Syarat perjalanan jarak jauh umum maupun pribadi: "Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR

"Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam," dia menambahkan.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali saat Idul Adha wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik," dia menjelaskan.

Kemudian mengenai ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen," katanya.

Lalu untuk pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dalam periode Idul Adha akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. "Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk menghentikan penularan Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan kepedulian (peduli) dan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

PeduliLindungi menggunak
an bluetooth Anda untuk merekam informasi yang dibutuhkan. Pertukaran data akan terjadi ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di PeduliLindungi.

PeduliLindungi selanjutnya akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Hal ini akan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.

Anda juga akan dihubungi oleh petugas kesehatan jika Anda pernah berada dalam jarak tertentu dengan penderita COVID-19 positif, PDP, dan ODP.

Lindungi diri Anda dan yang tercinta dengan mengunduh PeduliLindungi. Partisipasimu sangat berarti untuk menghentikan penularan virus corona di Indonesia.

PeduliLindungi didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Tidak ada komentar: